Mengenal Permasalahan yang dihadapi LKP Febry dimasa pandemi Covid-19
Jln. Pancing No. 80 A
Berdasarkan hasil wawancara langsung kepada salah satu karyawati LKP Febry ini, kami mendapatkan informasi bahwa LKP ini didirikan sejak tahun 2000. Nama pemilik LKP ini adalah Sarida Simbolon.
Asal usul pemberian nama LKP Febry yaitu bahwa Febry itu adalah nama anak perempuan dari Sarida Simbolon selaku pemilik.
Sebelum mengenal permasalahan di LKP atau Lembaga Kepelatihan dan Pendidikan ada baiknya jika kita ketahui terebih dahulu pengertian Pendidikan, Pendidikan Non-formal dan Lembaga Kursus dan Pendidikan (LKP).Berikut uraiannya:
Menurut UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan Non-formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidian yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
3. Lembaga Kursus dan Pelatihan merupakan dua satuan pendidikan Nonformal seperti yang tertera dalam pasal 26 ayat (4) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara umum dalam pasal 26 ayat (5) dijelaskan bahwa Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.


Terimakasih informasinya kak, bermanfaat sekali
BalasHapus